Regulatory Compliance and Anti-Money Laundering (BN006)
Deskripsi Training
Training ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai praktik compliance di sektor perbankan, termasuk regulasi Anti-Money Laundering (AML) dan Counter Financing of Terrorism (CFT). Peserta akan memahami peraturan lokal dan internasional, penerapan kebijakan AML, serta investigasi dan pelaporan transaksi mencurigakan.
Daftar Sekarang
Silabus Training
- Modul 1: Regulasi dan Prinsip Dasar Compliance
Membahas prinsip dasar dan dasar hukum compliance di sektor perbankan, termasuk aturan OJK, BI, serta standar internasional seperti FATF dan Basel Core Principles.
- Modul 2: Struktur dan Fungsi Compliance di Bank
Struktur organisasi compliance, peran dan tanggung jawab unit compliance, serta koordinasi dengan fungsi audit dan risiko.
- Modul 3: Anti-Money Laundering (AML) dan Counter Financing of Terrorism (CFT)
Definisi dan skema pencucian uang serta pendanaan terorisme, termasuk tahapan, modus operandi, dan kewajiban lembaga keuangan dalam mitigasi risiko ini.
- Modul 4: Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence
Prosedur identifikasi nasabah, verifikasi, dan pemantauan berkelanjutan. Termasuk penerapan Know Your Customer (KYC), CDD dan EDD.
- Modul 5: Pelaporan Transaksi Mencurigakan dan Investigasi Internal
Pembuatan laporan transaksi mencurigakan (LTKM), mekanisme pelaporan ke PPATK, dan tahapan investigasi internal di bank.
- Modul 6: Peran Teknologi dan Sistem Pemantauan Transaksi
Penerapan sistem anti-fraud dan monitoring otomatis untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, serta penggunaan teknologi dalam memitigasi risiko AML.
Contoh Kasus
Seorang nasabah baru membuka rekening dengan setoran awal sangat besar dalam bentuk tunai, lalu dalam waktu singkat melakukan beberapa transaksi internasional ke negara berisiko tinggi. Setelah dilakukan pemantauan, nasabah tersebut tidak dapat menjelaskan sumber dana secara jelas. Dalam kasus ini, bank wajib melakukan Enhanced Due Diligence, membekukan rekening bila diperlukan, dan membuat laporan transaksi mencurigakan ke PPATK.